Loading
Bandar Bola Kabayan News Medan Bandar Bola Kabayan News Medan
/home / berita / Dana Rp2,2 Triliun Milik Anak...
BERITA

Dana Rp2,2 Triliun Milik Anak Koruptor Indonesia Tetap Disita, Prosedur Sempat Cacat

By Yuda Afandi Butar Butar • 2 min read • 4 Oktober 2026
Gedung pengadilan di Singapura tempat persidangan kasus penyitaan dana anak Surya Darmadi berlangsung

Gedung pengadilan di Singapura tempat persidangan kasus penyitaan dana anak Surya Darmadi berlangsung

Pengadilan di Singapura mengeluarkan putusan tegas terkait polemik penyitaan aset bernilai fantastis yang melibatkan keluarga kongkretis kelapa sawit asal Indonesia. Berdasarkan dokumen pengadilan yang dirilis awal Oktober, dana senilai hampir S$140 juta atau setara dengan Rp2,2 triliun yang tersimpan dalam rekening bank milik Bill Darmadi dipastikan tetap berada dalam status sita untuk 12 bulan ke depan.

Langkah hukum ini diambil meskipun lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau terbukti melakukan serangkaian pelanggaran prosedur yang cukup serius. Menurut catatan hukum, biro tersebut gagal melaporkan tindakan penyitaan tepat waktu dan mengabaikan hak pihak terlapor untuk didengar, yang sempat membuat otoritas kehilangan landasan hukum sementara atas penguasaan dana tersebut.

Kasus ini berakar dari megakorupsi yang menjerat ayah Bill, yakni Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group dan pimpinan Darmex Agro Group. Surya sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan Indonesia atas tindak pidana korupsi serta pencucian uang, dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun serta denda rekor sebesar 41,9 triliun rupiah akibat pengoperasian perkebunan sawit ilegal.

Berdasarkan penyelidikan lanjutan, aliran dana haram dari perusahaan-perusahaan di Indonesia yang terhubung dengan Surya diduga kuat dialirkan ke rekening perusahaan cangkang milik Bill di Singapura seperti Rich Asian dan Palmbridge. Dari sana, dana tersebut berpindah ke rekening pribadi Bill sebelum akhirnya dibekukan oleh otoritas setempat pada 17 Mei 2023 lalu.

Tim redaksi menilai bahwa putusan ini mencerminkan dilema hukum yang menarik antara pentingnya kepatuhan prosedur administratif dan upaya penegakan hukum lintas negara terhadap hasil kejahatan pencucian uang. Meskipun Hakim Distrik Shen Wanqin mengakui adanya kelalaian administratif yang fatal dari pihak CPIB, pengadilan berpendapat bahwa kesalahan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan bahwa dana tersebut merupakan hasil kejahatan.

Dari analisis awak media, keputusan pengadilan untuk tetap mempertahankan penyitaan menunjukkan komitmen kuat yurisdiksi Singapura dalam menutup celah bagi aliran dana gelap hasil korupsi internasional. Sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Singapura dijadwalkan akan digelar guna menentukan status akhir dari aset miliaran dolar tersebut setelah seluruh proses pembuktian selesai.

Topics
surya darmadi bill darmadi cpib singapura pencucian uang duta palma group korupsi sawit hukum internasional
Jurnalis Hukum & Kriminal

Yuda adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.