TindakannekatseorangwanitalanjutusiadiSingapuraberujungpadasanksifinansialyangcukupfantastissetelahiaterbuktiberulan9.200 atau sekitar Rp110 juta pada hari Rabu (30/9). Hukuman berat tersebut dijatuhkan lantaran ia tetap membandel memberikan makanan kepada burung merpati liar meski telah berkali-kali diperingatkan oleh pihak berwenang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kasus ini bermula dari serangkaian pengaduan masyarakat terkait aktivitas pemberian makan satwa liar di kawasan Blok 145, Bukit Batok Street 11. Tim pengawas dari National Parks Board atau NParks yang melakukan investigasi mendapati sang nenek kedapatan menebar potongan pepaya, roti, hingga biji-bijian di area rumput publik. Ketika dihampirkan oleh petugas untuk diberikan edukasi serta selebaran larangan, Rogayah justru menolak mentah-mentah imbauan tersebut dengan alasan bahwa semua makhluk hidup berhak mendapatkan makanan.
Situasi semakin memanas ketika petugas pengawas kembali memergoki aksi serupa beberapa hari kemudian, di mana sang nenek bahkan bertindak agresif secara fisik. Mengutip laporan dari investigasi lapangan, Rogayah kedapatan mengayunkan tangan dan memukul bagian perut seorang petugas wanita dalam konfrontasi berdurasi lima menit yang terekam kamera tubuh. Akibat tindakan tersebut, ia dijerat dengan beberapa dakwaan berlapis mulai dari memberi makan satwa tanpa izin hingga menggunakan kekuatan kriminal terhadap pelayan publik.
Dari analisis awak media, kasus ini menyoroti kompleksitas penanganan populasi merpati liar di wilayah perkotaan padat penduduk yang kerap memicu konflik antara warga dan otoritas. Pihak NParks menegaskan bahwa kehadiran merpati batu sebagai spesies non-asli di kawasan pemukiman berpotensi menimbulkan masalah kebersihan serta risiko kesehatan publik akibat penyebaran patogen. Oleh karena itu, pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dan komunitas terus digencarkan guna menekan sumber makanan yang menarik kehadiran burung-burung tersebut.
Di sisi lain, majelis hakim yang memimpin persidangan turut mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang diketahui mengidap demensia sebelum menjatuhkan putusan akhir. Deputy Principal District Judge Ong Chin Rhu menilai kasus ini sebagai situasi luar biasa di mana dukungan medis dan psikologis diperlukan bagi terdakwa. Rogayah akhirnya telah melunasi denda secara penuh dan kini dirujuk ke konferensi khusus untuk mendapatkan pendampingan dari para psikolog serta konselor terlatih.