Skandal besar dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana bantuan bencana alam di Kabupaten Aceh Tamiang kini mulai mencuat ke permukaan. Penyaluran dana stimulan untuk perbaikan rumah rusak ringan dan sedang akibat bencana hidrometeorologi yang menerjang wilayah berjuluk Bumi Muda Sedia tersebut diduga kuat telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dari uang negara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan, modus operandi yang dimainkan melibatkan penerbitan surat sporadik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat administratif seolah-olah sebagai bukti kepemilikan tanah untuk mencairkan bantuan tunai senilai Rp15 juta per kepala keluarga untuk kategori rusak ringan, dan Rp30 juta untuk kategori rusak sedang.
Dalam praktiknya, dugaan penyimpangan ini melibatkan berbagai pihak mulai dari oknum Datok Penghulu, perangkat kampung, tim pendamping masyarakat, tim teknis, hingga Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan BPBD Kabupaten Aceh Tamiang. Akibat persekongkolan jahat ini, potensi kerugian keuangan negara ditengarai mencapai angka puluhan miliar rupiah dan melanggar ketentuan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lebih mengejutkan lagi, ditemukan berbagai kejanggalan dalam penerbitan surat sporadik tersebut, seperti penggunaan lahan negara milik PT KAI, klaim hibah fiktif tanpa dasar yang jelas, hingga pungutan liar yang dibebankan kepada warga pemohon dengan kisaran bervariasi antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Padahal, berdasarkan regulasi agraria dan penanggulangan bencana, penerbitan surat penguasaan fisik tanah memiliki prosedur ketat yang wajib diverifikasi secara cermat untuk menghindari salah sasaran.
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak BPBD Aceh Tamiang memberikan keterangan resmi yang justru dinilai janggal oleh berbagai kalangan. Dalam keterangannya, BPBD menyatakan total pencairan bantuan stimulan rumah terdampak bencana telah mencapai Rp58,5 miliar lebih untuk ribuan unit rumah, namun berdalih bahwa verifikasi dan keabsahan dokumen sepenuhnya berada di tangan perangkat kampung tanpa adanya pengawasan ketat dari tim teknis.
Dari analisis awak media, lambuhnya respons serta sikap lempar tanggung jawab dari instansi berwenang mengindikasikan adanya kelalaian sistemik yang berisiko merugikan keuangan negara dalam skala besar. Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana bantuan bencana tersebut demi menegakkan keadilan bagi para korban yang terdampak.