Penyelesaian damai akhirnya tercapai dalam insiden kontroversial yang melibatkan seorang oknum jaksa berinisial EMN dengan warga sipil di Kota Medan, Sumatera Utara. Kasus yang sempat menyita perhatian publik dan dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara tersebut kini resmi ditutup melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, keputusan damai ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pendekatan hukum humanis dipilih demi meredam konflik yang sempat memanas di antara pihak-pihak terkait.
Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, proses mediasi antara pelapor dan terlapor telah membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan melalui mekanisme restorative justice.
"Keduanya sudah berdamai, restorative justice," ujar Ferry.
Sebelum tercapainya kesepakatan damai ini, kasus tersebut sempat bergulir di ranah internal kejaksaan. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang pengawasan telah melayangkan panggilan dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap oknum jaksa EMN guna mendalami dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme.
Mengutip laporan dari Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, pemeriksaan internal tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut serta aduan langsung dari pihak korban. Penyelidikan mendalam dijalankan secara transparan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin berat.
Meskipun tengah menjalani proses pemeriksaan etik, oknum jaksa EMN sebelumnya tetap menjalankan tugas kedinasannya di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Tim pengawas menegaskan bahwa sanksi tegas menanti jika oknum tersebut terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum.
"Iya, masih bisa bekerja dan bertugas di Labusel karena apakah terbukti atau tidak masih diperiksa. Jika terbukti, akan dijatuhi hukuman terhadap jaksa EMN. Jika tidak, kasus tersebut akan dihentikan," pungkas Rizaldi dalam keterangannya.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, insiden penodongan senjata api tersebut bermula dari perselisihan sepele di sebuah kawasan pergudangan di Medan Amplas. Korban yang merasa terancam nyawanya kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan tersebut secara resmi ke Polda Sumut sebelum akhirnya memilih jalan damai.