Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF) bergerak cepat membekuk seorang pria paruh baya yang nekat melakukan aksi pembakaran di depan rumah ibadah. Pelaku yang diketahui berusia 50 tahun tersebut ditangkap hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam setelah insiden terjadi di kawasan pusat bisnis atau central business district (CBD) Singapura.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan resmi kepolisian, peristiwa menegangkan ini bermula ketika petugas mendapati laporan adanya percikan api di area pintu masuk masjid yang berlokasi di 80 Raffles Place pada Jumat malam pukul 21.00 waktu setempat. Alamat tersebut merujuk pada Masjid Moulana Mohamed Ali yang terletak di bagian basement gedung perkantoran UOB Plaza One.
Dari hasil investigasi awal di tempat kejadian perkara, pelaku diketahui menaruh sebuah kaleng minyak tepat di depan pintu masuk masjid. Di dalam kaleng tersebut, ia memasukkan sepotong pakaian dalam lalu membakarnya sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Beruntung, api tidak sampai membesar karena dengan sigap dipadamkan oleh seorang warga yang melintas di sekitar lokasi.
Pihak berwenang memastikan bahwa insiden pembakaran nekat ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. Kendati demikian, tindakan tersebut memicu keresahan mengingat lokasi kejadian berada di jantung kawasan komersial yang padat aktivitas publik serta menjadi pusat keramaian harian.
Tim penyidik kepolisian langsung bergerak melakukan identifikasi dan memburu pelaku berdasarkan petunjuk di lapangan. Dalam operasi penangkapan kilat tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa sebuah korek api yang diduga digunakan pelaku untuk memantik api di pintu masuk masjid.
Mengutip keterangan dari pihak kepolisian, pelaku yang beretnis Tionghoa itu kini harus menghadapi proses hukum yang ketat atas perbuatannya. Jika terbukti bersalah di pengadilan karena sengaja memicu atau berkontribusi terhadap risiko kebakaran berbahaya, pelaku terancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau bahkan kombinasi dari kedua sanksi tersebut.