Jaminan atas kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menuntut wujud nyata dalam penegakan hukum di tanah air. Prinsip dasar tersebut tidak boleh berhenti sebagai doktrin tekstual semata, melainkan harus dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ketersediaan akses keadilan yang merata tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi merupakan indikator utama dari eksistensi negara hukum yang demokratis. Bagi pencari keadilan dari kalangan tidak mampu, kehadiran seorang pembela hukum profesional menjadi kebutuhan mutlak.
Berdasarkan analisis awak media, profesi advokat tidak didesain semata-mata sebagai entitas komersial semata, melainkan memikul fungsi sosial yang luhur. Teori Access to Justice menegaskan bahwa hak atas keadilan memerlukan tindakan aktif untuk meruntuhkan berbagai hambatan struktural.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah antara norma konstitusional dan aksesibilitas bantuan hukum bagi kelompok rentan. Layanan pro bono sering kali terdegradasi menjadi kegiatan karitatif yang terfragmentasi serta minim pengawasan ketat.
Secara normatif, kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta peraturan pelaksanaannya. Sayangnya, aturan tersebut belum dilengkapi dengan sanksi tegas yang memaksa pelaksanaannya secara terukur.
Dari sudut pandang sosiologi hukum, hukum harus berorientasi pada keadilan substantif dan kebutuhan nyata masyarakat, bukan terjebak dalam formalisme hukum yang kaku. Oleh karena itu, rekonstruksi kebijakan pro bono mandatori menjadi langkah krusial demi keadilan substantif.