Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas menyusul temuan kantor pelayanan publik yang tidak layak. Lurah Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Rio Rahmad Alam Siregar, resmi menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan akibat kondisi kantornya yang sangat kotor dan menyerupai gudang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis tim redaksi, langkah cepat yang diambil oleh Wali Kota Medan Rico Waas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin serta standar pelayanan prima kepada masyarakat. Pengawasan melekat terhadap fasilitas publik dinilai sangat krusial agar kenyamanan warga saat mengurus administrasi tidak terganggu oleh fasilitas yang terbengkalai.
Wali Kota Medan Rico Waas menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan konsekuensi atas minimnya kepedulian aparatur dalam merawat aset pemerintah. Menurutnya, masalah utama di kantor tersebut bukan terletak pada keterbatasan anggaran, melainkan rendahnya kesadaran menjaga kebersihan dan penataan ruangan.
Pihaknya memastikan bahwa sanksi disiplin akan dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab. "Pasti ada hukuman disiplin. Karena ini artinya yang bersangkutan tidak merawat, kurang peduli, tentu ada tindakan disiplin untuk itu," tegas Rico.
Kasus ini bermula dari aksi sidak mendadak yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam sidak tersebut, Rico menemukan berbagai fasilitas kantor yang tidak terawat, mulai dari sofa robek, tumpukan barang tak berguna, hingga abu rokok di ruangan yang seharusnya menjadi kawasan bebas asap rokok.
Menanggapi temuan ini, Pemkot Medan tidak hanya berhenti pada kasus Kelurahan Dwikora saja. Seluruh kantor kelurahan di wilayah Kota Medan kini diinstruksikan untuk menjalani pengecekan menyeluruh guna memastikan fasilitas pelayanan publik berfungsi optimal dan bersih dari penelantaran aset.