Aksi pencurian perhiasan mewah kembali mencuri perhatian publik setelah seorang wanita berinisial NSN berusia 42 tahun kedapatan melancarkan aksi kejahatannya di salah satu toko emas yang terletak di lantai 1 Pusat Pasar Medan, Kota Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, peristiwa yang sempat terekam kamera amatir dan viral di media sosial ini memperlihatkan ketegangan ketika pelaku diinterogasi oleh pemilik toko yang geram.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut keterangan pemilik toko bernama Evi Seprina Simarmata, insiden bermula pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026 sekitar pukul 11.27 waktu Indonesia bagian barat. Ketika para pekerja toko masih sibuk merapikan etalase karena toko baru saja beroperasi, pelaku datang berpura-pura menanyakan harga sejumlah perhiasan berharga tinggi.
Modus yang digunakan pelaku tergolong licik namun cepat. Saat penjaga toko lengah melayani pertanyaan, pelaku secara diam-diam mengambil perhiasan dari atas etalase lalu memasukkannya ke dalam sehelai tisu yang sudah disiapkan di tangannya sebelum akhirnya menyelipkannya ke dalam tas bawaan.
Berdasarkan analisis awak media terhadap kronologi kejadian, total kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai Rp 40 juta akibat hilangnya dua buah cincin berlian. Setelah berhasil mengamankan barang curian tersebut, pelaku tidak langsung melarikan diri melainkan berpindah ke etalase lain untuk mengelabui kewaspadaan penjaga toko.
Kecurigaan pekerja toko baru muncul menjelang siang hari ketika mereka menyadari pelaku sama sekali tidak menawar harga perhiasan layaknya pembeli normal pada umumnya. Setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV diperiksa secara teliti, terbukti bahwa pelaku telah mengambil perhiasan tersebut tanpa melakukan transaksi pembelian yang sah.
Pencarian kilat pun dilakukan oleh pegawai toko di sekitar area pasar hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku yang sedang duduk santai di depan Medan Mal untuk melakukan transaksi penjualan barang curian tersebut. Meskipun sempat mengelak, pihak toko akhirnya berhasil menyeret pelaku beserta barang bukti dan melaporkannya secara resmi ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.