Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan perjudian daring yang beroperasi di wilayah hukumnya. Aparat penegak hukum menangkap dua orang pelaku berinisial MA dan DH yang diduga kuat sebagai otak serta pengelola dari situs judi online.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis tim redaksi dari laporan yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perjudian online di beberapa lokasi berbeda.
Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, petugas bergerak cepat dengan mendatangi dua tempat kejadian perkara di Medan dan Tebing Tinggi. Di lokasi pertama di Medan, petugas mengamankan istri dari tersangka MA karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat penggeledahan.
Pengembangan penyelidikan kemudian membuahkan hasil di Kota Tebing Tinggi dengan ditangkapnya seorang operator berinisial DH. Pelaku DH bertugas mengoperasionalkan situs judi online bernama Nextplay88 setelah diajak langsung oleh MA untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Mengutip laporan kepolisian, tersangka DH meraup keuntungan sebesar Rp 15 ribu dari setiap anggota baru yang bergabung ke dalam situs tersebut. Total keuntungan yang berhasil dikantongi oleh DH selama beroperasi mencapai lebih dari Rp 7 juta dengan menggunakan rekening penampung milik MA.
Sementara itu, sang pemilik atau CEO situs judi online berinisial MA sempat melarikan diri ke Jakarta setelah mengetahui jaringan mereka mulai terendus aparat. Tim gabungan dari Polda Sumut dan Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus MA di ibu kota pada tanggal 24 September lalu.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa MA mampu meraup keuntungan fantastis hingga Rp 300 juta setiap bulannya dari bisnis haram tersebut. Tersangka juga menggunakan berbagai trik licik agar situs judi online miliknya mudah ditemukan oleh para pengguna melalui mesin pencarian Google.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, MA ternyata memiliki rekam jejak kelam karena pernah bekerja dan terlibat dalam sindikat perjudian online di Kamboja. Pengalaman luar negeri tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk membangun jaringan operasional judol di Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berharga termasuk laptop, telepon genggam, paspor, uang tunai ratusan juta rupiah, hingga batangan emas murni. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.