Aksi kriminalitas kian meresahkan warga Kota Medan setelah dua pria nekat melakukan pencurian sepeda motor di area parkir sebuah rumah sakit pada siang bolong. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, para pelaku tampaknya memanfaatkan kelengahan penjagaan serta situasi siang hari yang kerap dianggap aman untuk melancarkan aksi kejahatan mereka tanpa rasa curiga dari warga sekitar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Peristiwa pencurian tersebut terjadi di parkiran RSU Martha Friska yang terletak di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, pada Minggu (27/9/2026) siang. Korban bernama M Sofyan (38) baru menyadari kendaraan roda dua miliknya raib setelah mendatangi area parkir dan mendapati motor kesayangannya sudah tidak berada di tempat semula.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gerak-gerik komplotan maling ini terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku tampak berboncengan mengendarai satu unit sepeda motor sebelum akhirnya berkeliling memantau situasi dan mengincar kendaraan korban yang terparkir.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, salah satu pelaku melancarkan aksinya dengan membobol kunci kontak menggunakan alat bantu berupa kunci T. Setelah berhasil merusak kunci pengaman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban dari area rumah sakit dengan cepat.
Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. "Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan setelah identitas serta keberadaan para pelaku diketahui, Tim URC langsung bergerak," ujar Agus Purnomo dalam keterangannya.
Kerja keras aparat kepolisian membuahkan hasil manis ketika tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda pada Selasa (29/9/2026). Pelaku pertama berinisial OHJ alias P (36) diciduk di kawasan Jalan Karya Swadaya, Kecamatan Medan Barat, sementara pelaku R (36) ditangkap di Jalan Porta, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Dari hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, para pelaku mengakui seluruh perbuatan nekat mereka. Berdasarkan analisis awak media, modus operandi penjualan barang curian secara cepat dengan harga murah kerap dipilih pelaku kejahatan untuk menghindari pelacakan aparat sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Lebih lanjut, terungkap bahwa sepeda motor milik korban sempat digadaikan oleh para pelaku kepada seseorang dengan harga yang sangat murah, yakni Rp 1 juta. Kendati demikian, pihak kepolisian kini telah berhasil mengamankan kembali motor korban beserta kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti di Polres Pelabuhan Belawan.