Loading
Bandar Bola Kabayan News Medan Bandar Bola Kabayan News Medan
/home / berita / Petugas Gagalkan Penyelundupan Ganja...
BERITA

Petugas Gagalkan Penyelundupan Ganja 391 Kg, Modus Kotak Sarung Tangan

By Redaksi Kabayan News Medan • 1 min read • 2 Oktober 2026
Tumpukan balok ganja yang disembunyikan di dalam kotak sarung tangan di Pasir Panjang Scanning Station

Tumpukan balok ganja yang disembunyikan di dalam kotak sarung tangan di Pasir Panjang Scanning Station

Otoritas keamanan Singapura berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika skala besar yang melibatkan ratusan kilogram barang haram. Berdasarkan laporan resmi yang dirilis oleh Immigration and Checkpoints Authority serta Central Narcotics Bureau, lebih dari 390 kilogram ganja terdeteksi di Pasir Panjang Scanning Station.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika sebuah kontainer impor mencurigakan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Analis citra dari ICA menemukan adanya kejanggalan pada hasil pemindaian x-ray kontainer tersebut, yang kemudian memicu tindakan inspeksi fisik secara menyeluruh oleh petugas di lapangan.

Dalam pemeriksaan fisik tersebut, petugas menemukan ribuan balok narkotika yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak-kotak berisi sarung tangan karet. Temuan mengejutkan ini langsung dilaporkan kepada pihak CNB guna dilakukan penanganan serta penyelidikan lanjutan secara intensif.

Dari hasil penghitungan akhir, total terdapat 1.290 balok ganja dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 391 kilogram yang diamankan dari dalam kontainer. Berdasarkan analisis awal dari tim redaksi, penyelundupan ini memanfaatkan jalur transit pelabuhan internasional untuk mengelabui petugas pengawas perbatasan.

Penyelidikan pendahuluan menunjukkan bahwa ratusan kilogram ganja tersebut tidak ditujukan untuk pasar lokal, melainkan sedang dalam perjalanan transit menuju negara lain. Meskipun demikian, otoritas penegak hukum tetap memperketat pengawasan mengingat regulasi ketat di negara tersebut.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, setiap orang yang terbukti mengimpor atau mengekspor ganja melebihi 500 gram dapat menghadapi ancaman hukuman mati wajib. Kebijakan ini mencerminkan komitmen tegas pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika lintas negara.

Mengutip pernyataan resmi dari lembaga berwenang, "ICA bekerja sama erat dengan CNB untuk mencegah upaya penyelundupan narkoba lintas batas." Pihak berwenang juga menegaskan akan terus memanfaatkan teknologi canggih dan analitik data guna memperkuat keamanan perbatasan dari segala bentuk penyelundupan barang terlarang.

Topics
ganja penyelundupan narkoba singapura ica cnb pasir panjang hukum internasional
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News Medan adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.