Dunia politik Sumatera Utara dihebohkan dengan pemeriksaan Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus oleh penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut. Berdasarkan laporan yang dihimpun, pemeriksaan ini berlangsung selama tiga setengah jam dan berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat rekannya sesama kader Partai Golkar, Dhody Thahir.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dhody Thahir sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik serta pemalsuan dokumen pertanahan. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran sang legislator sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya resmi ditahan pihak kepolisian.
Dari analisis tim redaksi, pemeriksaan terhadap Erni Aryanti Sitorus berfokus pada dugaan pemberian surat tugas dinas luar kota yang diberikan kepada Dhody bertepatan dengan jadwal panggilan polisi. Situasi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai batas antara solidaritas partai dan penegakan hukum.
Meski demikian, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak belum memberikan keterangan rinci mengenai substansi pemeriksaan tersebut. Pihak kepolisian diminta untuk bersikap transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak kredibilitas lembaga legislatif daerah.
Berdasarkan pengamatan awak media, solidaritas sesama kader dalam suatu organisasi politik memang hal yang lumrah, namun hukum tetap memiliki garis batas yang tegas. Kursi pimpinan dewan semestinya tidak digunakan sebagai payung pelindung bagi kader yang berhadapan dengan masalah hukum.
Publik kini menanti kejelasan dari hasil pemeriksaan lanjutan guna memastikan apakah penugasan ke luar kota tersebut murni urusan kedinasan atau ada unsur kesengajaan untuk memperlambat proses penyidikan.