Loading
Bandar Bola Kabayan News Medan Bandar Bola Kabayan News Medan
/home / teknologi / Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir...
TEKNOLOGI

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Dijemput Paksa, Resmi Ditahan Polisi

By Yuda Afandi Butar Butar • 2 min read • 16 September 2026
Polda Sumut lakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumut Dhody Thahir

Polda Sumut lakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumut Dhody Thahir

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial Dhody Thahir. Langkah hukum ini diambil setelah politisi dari Fraksi Golkar tersebut tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh awak media, penjemputan paksa tersebut dilakukan pada Rabu, 16 September 2026. Setibanya di markas kepolisian, yang bersangkutan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di ruang Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut sebelum akhirnya resmi dikenakan penahanan.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Mangasitua Pasaribu membenarkan perihal proses pemeriksaan dan penahanan terhadap sang legislator. "Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan," ujarnya saat memberikan keterangan kepada para wartawan.

Kasus hukum yang menjerat Dhody Thahir ini sejatinya bukanlah perkara baru yang muncul dalam waktu dekat. Mengutip laporan resmi kepolisian, perkara tersebut bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut sejak 11 April 2023 silam dengan nomor register laporan LP/B/499/IV/2023/SPKT.

Dalam berkas laporan tersebut, Dhody diduga kuat terlibat dalam tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik serta pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa tanah warga di kawasan Kompleks Perumahan Pondok Alam. Dari analisis tim redaksi, kasus pertanahan yang melibatkan figur publik dan pejabat daerah kerap menyedot perhatian luas karena menyangkut kredibilitas institusi legislatif.

Sebelum tindakan penjemputan paksa ini dieksekusi, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi secara patut. Panggilan pertama dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, namun tidak dihadiri oleh tersangka. Upaya kedua kemudian dilayangkan agar yang bersangkutan hadir pada Senin, 14 September 2026, yang juga kembali diabaikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan resmi ditahannya Dhody Thahir di Polda Sumut, publik kini menantikan kelanjutan proses hukum hingga perkara ini dilimpahkan ke meja hijau. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ancaman pidana menanti terkait pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana juncto Pasal 394 subsider Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Topics
dhody thahir dprd sumut polda sumut pemalsuan surat kasus tanah berita medan
Jurnalis Hukum & Kriminal

Yuda adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.