Pemberitaan media massa sering kali memicu polemik ketika informasi yang disajikan dinilai kurang berimbang, keliru, atau merugikan pihak tertentu. Namun, dari analisis tim redaksi, tidak semua sengketa akibat karya jurnalistik harus langsung diselesaikan melalui jalur hukum formal seperti laporan pidana atau gugatan perdata di pengadilan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan sejatinya memiliki mekanisme khusus yang diatur secara jelas. Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab, mengajukan hak koreksi, atau melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pers untuk menguji dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Sayangnya, dalam realitas penegakan hukum di lapangan, mekanisme khusus tersebut kerap diabaikan sebagai jalur utama penyelesaian. Berdasarkan pengamatan awak media, pemberitaan yang dianggap merugikan masih sering langsung dilaporkan ke kepolisian atau digugat secara perdata tanpa melalui telaah etik terlebih dahulu.
Akibat langsung dari praktik tersebut adalah wartawan harus menjalani pemeriksaan, mencari bantuan hukum, hingga menghadapi persidangan yang melelahkan. Proses hukum yang panjang ini sering kali menjadi tekanan psikologis tersendiri, bahkan menjadi hukuman moral bagi jurnalis meskipun nantinya dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.
Situasi ini memicu lahirnya efek gentar atau chilling effect di kalangan pekerja media. Menurut pandangan pengamat hukum media, wartawan menjadi lebih berhati-hati bukan atas dasar pertimbangan akurasi dan etika jurnalistik, melainkan karena rasa takut menghadapi ancaman laporan pidana maupun gugatan hukum.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, hukum yang semestinya berfungsi melindungi kemerdekaan pers justru berbalik menjadi instrumen untuk menghambat fungsi kontrol sosial media. Redaksi berita pun berisiko menghindari pengungkapan isu-isu penting demi menghindari jerat risiko hukum yang melelahkan.
Kendati Pasal 8 Undang-Undang Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, rumusan tersebut dinilai masih mengambang. Penjelasan pasal tersebut belum memberikan petunjuk teknis yang konkret mengenai prosedur yang harus ditempuh aparat penegak hukum saat menerima laporan terkait karya jurnalistik.
Kekosongan aturan dan prosedur inilah yang mendorong Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum mengajukan uji materiil Pasal 8 beserta penjelasannya ke Mahkamah Konstitusi yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Melalui pengujian tersebut, kalangan jurnalis menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencari kekebalan hukum, melainkan menuntut kepastian mengenai urutan penyelesaian sengketa agar mekanisme undang-undang pers dapat didahulukan sebelum dibawa ke ranah pidana.