Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding Serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas perdebatan panjang di kalangan praktisi hukum terkait status hukum putusan bebas. Berdasarkan analisis tim redaksi, penerbitan SEMA ini menjadi langkah konkret lembaga peradilan tertinggi di tanah air untuk menyudahi silang pendapat dan menciptakan kepastian hukum yang kokoh.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Salah satu poin paling krusial dalam aturan anyar tersebut adalah penegasan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Sebagaimana dilaporkan dalam berbagai kajian hukum, Mahkamah Agung berpendirian kuat bahwa langkah banding terhadap vonis bebas menyalahi koridor hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Kebijakan ini sekaligus menutup celah multitafsir yang sempat muncul pascaberlakunya regulasi baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Sebelum adanya SEMA tersebut, transisi aturan hukum sempat memicu ambiguitas norma akibat kekosongan batasan limitatif objek banding dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Keadaan ini sempat membingungkan para penegak hukum dalam menentukan langkah lanjutan di tingkat peradilan tinggi. Dengan hadirnya pedoman baru ini, Mahkamah Agung berharap seluruh jajaran peradilan di bawahnya memiliki pandangan yang seragam sehingga tidak ada lagi perdebatan berkepanjangan terkait keabsahan upaya hukum terhadap putusan bebas.