Kasus penipuan berkedok proyek instansi pemerintah kembali mencoreng birokrasi di Sumatra Utara. Seorang pejabat eselon berinisial Mudasir (50) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus jajaran Polsek Medan Kota akibat aksi tipu-tipu yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis awak media dari pengungkapan kasus ini, pelaku memanfaatkan posisi strategisnya untuk meyakinkan para korban agar tergiur dengan iming-iming keuntungan instan. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi karena pelaku tidak hanya menjanjikan proyek fiktif, tetapi juga membubuhkan dokumen palsu saat bertransaksi dengan para korban yang sebagian besar merupakan rekanan kenalannya sendiri.
Kronologi kasus ini bermula dari pertemuan antara pelaku dan salah satu korban bernama Yudhi (33) di wilayah Labuhanbatu. Dalam pertemuan tersebut, Mudasir menawarkan proyek pengadaan laptop untuk instansi tempatnya bekerja dengan janji pembagian keuntungan yang menggiurkan bagi korban.
Sebagaimana dilaporkan pihak kepolisian, pelaku menjanjikan total keuntungan sebesar Rp 65 juta dari proyek tersebut dengan rincian korban akan mengantongi Rp 40 juta sementara pelaku mendapat bagian Rp 25 juta. Tergiur dengan tawaran manis itu, korban akhirnya setuju untuk mendanai pengadaan barang yang diajukan oleh sang pejabat.
Kedua belah pihak lantas mendatangi sebuah toko elektronik di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, untuk membeli 20 unit laptop senilai total Rp 183,5 juta. Guna meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan dokumen palsu terkait proyek fiktif tersebut serta berjanji melunasi pembayaran sepekan kemudian.
Namun, janji manis tersebut tinggal janji. Begitu laptop berpindah tangan, pelaku langsung menjual seluruh barang elektronik tersebut kepada rekannya seharga Rp 128 juta pada hari yang sama. Korban yang mulai curiga lantas melakukan pengecekan langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dan mendapati fakta bahwa proyek pengadaan tersebut sama sekali tidak pernah ada.
Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota pada 15 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 15 juta.
Dari hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut, kejahatan yang dilakukan oleh pejabat publik ini ternyata jauh lebih besar dari perkiraan awal. Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah tercatat sekitar 15 orang warga yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian kumulatif mencapai Rp 1 miliar.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini guna menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta mengidentifikasi potensi korban tambahan yang belum melapor. Mengutip laporan dari kepolisian, pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.