Loading
Kabayan News Medan Kabayan News Medan
/home / berita / Penjelasan Hukum Bisnis Skema...
BERITA

Penjelasan Hukum Bisnis Skema Piramida di Tiongkok, Sanksi Menanti

By Yuda Afandi Butar Butar • 2 min read • 5 September 2026
Ilustrasi bendera Tiongkok dan palu hakim di meja persidangan

Ilustrasi bendera Tiongkok dan palu hakim di meja persidangan

Kasus penangkapan puluhan warga asing di Guangxi atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas skema piramida telah membuka mata publik mengenai ketatnya aturan hukum di Tiongkok. Pemerintah setempat membedakan secara tegas antara pelanggaran administratif biasa dan tindak pidana berat dalam menangani kasus penipuan berkedok Multi-Level Marketing tersebut.

Menurut penjelasan para ahli hukum, sanksi pidana umumnya hanya dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bertindak sebagai pengorganisir atau pemimpin jaringan. "Hukum hanya menghukum penyelenggara dan pemimpin utama," ujar Kevin Hong, seorang mitra di AllBright Law Offices yang berbasis di Shanghai.

Kendati demikian, batasan antara korban yang tertipu dan pelaku kriminal dapat kabur jika seseorang mulai aktif merekrut anggota baru atau mengelola dana. Berdasarkan analisis tim redaksi, mereka yang awalnya terjebak sebagai korban bisa naik status menjadi tersangka apabila turut serta melatih atau memperluas jaringan.

Selain hukuman denda administratif bagi peserta biasa, para pemimpin sindikat terancam hukuman penjara hingga bertahun-tahun serta denda dengan nominal fantastis tergantung skala kerugian dan jumlah anggota yang terlibat.

Topics
skema piramida tiongkok hukum guangxi investigasi kriminal internasional
Jurnalis Hukum & Kriminal

Yuda adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.