Loading
Bandar Bola Kabayan News Medan Bandar Bola Kabayan News Medan
/home / daerah / Bupati Deliserdang Beri Hukuman...
DAERAH

Bupati Deliserdang Beri Hukuman Berat ASN, Ketegasan Integritas Nyata

By Yuda Afandi Butar Butar • 2 min read • 14 September 2026
Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pimpin apel dan jatuhkan sanksi ASN

Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pimpin apel dan jatuhkan sanksi ASN

Pemerintah Kabupaten Deliserdang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan kepegawaian. Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan secara resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima orang aparatur sipil negara dalam sebuah apel gabungan yang digelar pada Senin, 14 September 2026.

Berdasarkan rincian yang dihimpun, dua orang di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil yang harus menerima sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Mereka adalah Herawati Siregar selaku Kepala SDN 101924 Ramunia serta Chairul Afandi Siregar dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang yang terbukti melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu, sanksi yang jauh lebih berat yakni pemutusan hubungan perjanjian kerja dijatuhkan kepada tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu. Ketiga pegawai tersebut masing-masing adalah Nabila Febri Antika, Roima Rizki Lestari, dan Febrina Rohmadana Purba, yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dalam arahannya di hadapan ribuan pegawai, Bupati Asri Ludin Tambunan secara tegas mengingatkan seluruh jajaran birokrasi agar senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas. "Jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani," tegasnya memperingatkan para hadirin.

Dari analisis tim redaksi, langkah tegas yang diambil oleh Pemkab Deliserdang ini mencerminkan komitmen kuat kepala daerah dalam membersihkan birokrasi dari berbagai bentuk pelanggaran moral dan kedisiplinan. Mengutip laporan resmi, tercatat sepanjang tahun 2025 sebanyak 28 ASN telah diberhentikan, sementara hingga September 2026 angka pemberhentian hampir menyentuh 22 orang.

Menutup amanatnya, bupati juga meminta seluruh pegawai untuk menjauhi berbagai hal merusak seperti judi daring, penyalahgunaan narkoba, korupsi, serta pungutan liar. Disiplin yang kokoh disebut harus senantiasa dimulai dari kesadaran nurani setiap individu demi menjaga marwah pelayanan publik.

Topics
deliserdang asn deliserdang hukuman disiplin pppk paruh waktu asri ludin tambunan berita daerah
Jurnalis Hukum & Kriminal

Yuda adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.