Tindak kekerasan brutal yang dipicu oleh minuman keras kembali mencoreng keamanan publik di Singapura. Seorang pria berusia 33 tahun harus membayar mahal perbuatannya setelah terbukti melakukan penyerangan brutal terhadap seorang warga lanjut usia hingga merenggut nyawa korban di kawasan Serangoon North.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan persidangan, insiden tragis ini bermula ketika pelaku bernama Mohamed Serajudeen Mohamed Yusoff menyelesaikan giliran kerja malamnya. Alih-alih beristirahat, ia justru mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar hingga mabuk berat. Kondisi tersebut memicu emosi tak terkontrol yang berujung pada aksi amukan di jalanan, termasuk menyerang pengemudi taksi online yang mengantarnya pulang.
Setibanya di kawasan pertokoan Serangoon North Avenue 2, amarah pelaku semakin menjadi-jadi setelah terlibat perselisihan acak dengan seorang warga senior berusia 71 tahun bernama Andrews John. Menurut analisis awak media dari dokumen pengadilan, pertemuan singkat antara kedua orang yang tidak saling kenal ini seketika berubah menjadi mimpi buruk akibat hilangnya kesadaran pelaku.
Mengutip laporan investigasi penegak hukum, situasi memanas di area luar sebuah supermarket sebelum berlanjut ke sebuah gang buntu di belakang blok bangunan. Di tempat sepi tersebut, pelaku melancarkan pukulan bertubi-tubi ke arah kepala korban hingga terjatuh menghantam lantai beton yang keras secara berulang-ulang.
Tidak berhenti sampai di situ, pengamatan tim redaksi menunjukkan tingkat kebiadaban yang luar biasa ketika pelaku dengan sengaja menginjak tubuh bagian atas korban sebanyak delapan kali secara brutal sebelum meninggalkan lokasi kejadian begitu saja. Korban yang tergeletak tak berdaya akhirnya dilarikan ke rumah sakit oleh petugas medis setelah mendapatkan panggilan darurat dari warga sekitar.
Setelah berjuang melawan cedera parah di bagian kepala serta pendarahan hebat di otak selama sepuluh hari, nyawa korban akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Pihak kepolisian bergerak cepat meringkus pelaku sehari setelah kejadian berdarah tersebut terjadi di kediamannya.
Dalam proses persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan puncak dari kekerasan tanpa akal sehat yang melibatkan orang tak dikenal. "Mereka adalah orang asing yang jalurnya bersimpangan beberapa saat sebelumnya," demikian pernyataan penuntut umum yang menyoroti rekam jejak kriminal terdakwa terkait kasus kekerasan masa lalu.
Sementara itu, pihak pembela hukum menyampaikan bahwa kliennya merasa sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan pernah menyentuh alkohol lagi seumur hidupnya. Kendati demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis berat berupa hukuman 15 tahun penjara disertai 10 kali hukuman cambuk demi memberikan efek jera terhadap kejahatan jalanan akibat pengaruh minuman beralkohol.