Loading
Bandar Bola Kabayan News Medan Bandar Bola Kabayan News Medan
/home / berita / Ayah Bejat di Singapura Cabuli Empat...
BERITA

Ayah Bejat di Singapura Cabuli Empat Anak Tiri dan Kandung, Divonis Penjara Serta Cambuk

By Yuda Afandi Butar Butar • 2 min read • 9 Oktober 2026
Gedung Mahkamah Agung di Singapura tempat persidangan kasus pelecehan seksual

Gedung Mahkamah Agung di Singapura tempat persidangan kasus pelecehan seksual

Kasus kejahatan seksual di lingkungan keluarga kembali mencoreng penegakan hukum di Singapura. Seorang pria berusia 44 tahun yang identitasnya dirahasiakan demi melindungi korban, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan tindakan bejat terhadap empat dari lima anak perempuan dan anak tirinya.

Berdasarkan persidangan yang digelar pada Kamis, majelis hakim menjatuhkan vonis berat berupa 16 setengah tahun penjara serta 22 kali cambuk kepada pelaku. Sebagaimana dilaporkan oleh awak media dari dokumen pengadilan, aksi bejat tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2008 hingga 2023.

Dari analisis tim redaksi, kasus ini memperlihatkan betapa rumitnya jeratan kekerasan dalam rumah tangga karena para korban sering kali terjebak dalam rasa takut, ancaman pengusiran, serta tidak adanya dukungan dari lingkungan terdekat. Sebagai contoh, korban pertama yang dilecehkan pada 2008 memilih bungkam lantaran ibunya sendiri tidak mempercayai pengakuannya.

Mengutip laporan investigasi penegak hukum, kebusukan pelaku akhirnya terbongkar setelah salah satu korban merekam tindakan tidak senonoh melalui ponsel dan membagikannya kepada seorang teman. Teman korban yang bertindak cepat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak guru, hingga akhirnya Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga meneruskannya kepada pihak kepolisian.

Hakim Andre Maniam dalam amar putusannya menegaskan bahwa kejahatan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga inti merupakan pelanggaran kepercayaan yang sangat fatal. "Kejahatan semacam ini tidak hanya merusak mental korban secara jangka panjang, tetapi juga menghancurkan fondasi relasi dalam keluarga," ujarnya.

Hingga akhirnya pelaku diringkus pada November 2024, hasil pemeriksaan psikiatrik di Institute of Mental Health menyatakan bahwa pria tersebut tidak memiliki gangguan kejiwaan. Vonis berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta perlindungan yang lebih ketat bagi korban kekerasan seksual di masa mendatang.

Topics
pelecehan seksual singapura hukum kriminal pengadilan
Jurnalis Hukum & Kriminal

Yuda adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.