Loading
Bandar Bola Kabayan News Medan Bandar Bola Kabayan News Medan
/home / berita / Tujuh Pengemudi Taksi Gelap Lintas...
BERITA

Tujuh Pengemudi Taksi Gelap Lintas Batas Ditangkap, Mobil Disita

By Redaksi Kabayan News Medan • 2 min read • 8 Oktober 2025
Mobil sitaan milik pengemudi taksi gelap lintas batas di Singapura

Mobil sitaan milik pengemudi taksi gelap lintas batas di Singapura

Otoritas darat Singapura kembali memperketat pengawasan terhadap moda transportasi ilegal dengan menggelar operasi penindakan di berbagai pos pemeriksaan perbatasan. Berdasarkan laporan terbaru dari Land Transport Authority, sebanyak tujuh pengemudi taksi gelap lintas batas terjaring razia karena kedapatan menyediakan layanan transportasi secara ilegal. Seluruh kendaraan yang digunakan oleh para pelanggar tersebut langsung disita oleh petugas di tempat.

Berdasarkan analisis awak media, penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta aduan rutin yang disampaikan oleh National Private Hire Vehicles Association dan National Taxi Association. Dari analisis tersebut, maraknya layanan taksi gelap dinilai tidak hanya merugikan para pengemudi resmi yang taat hukum, tetapi juga membawa ancaman nyata terhadap keselamatan penumpang selama di perjalanan.

Mengutip keterangan resmi Senior Minister of State for Transport Sun Xueling melalui akun media sosial pribadinya, pemerintah Singapura telah memeriksa lebih dari 5.400 kendaraan sejak Juli 2025 lalu. Dalam kurun waktu tersebut, total sebanyak 254 mobil terpaksa disita karena terbukti melanggar aturan operasional angkutan lintas batas yang berlaku di wilayah tersebut.

"Kami tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap penyedia layanan lintas batas ilegal karena layanan semacam itu merusak keselamatan penumpang dan memengaruhi mata pencaharian pengemudi transportasi point-to-point lokal kami," demikian pernyataan Sun Xueling dikutip dari laporan media setempat.

Bagi para pengemudi yang nekat menyediakan layanan ride-hailing ilegal, undang-undang setempat menetapkan sanksi berat berupa denda hingga 3.000 dolar Singapura atau sekitar 2.300 dolar AS, ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan, atau bahkan kombinasi dari kedua hukuman tersebut. Selain itu, kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal itu juga terancam dirampas oleh negara.

Sebagai langkah antisipasi, Land Transport Authority mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelancong agar senantiasa menggunakan layanan transportasi lintas batas yang memiliki izin resmi. Pengguna jasa dapat memanfaatkan platform sah seperti Grab atau menggunakan taksi resmi yang beroperasi di bawah skema lintas batas yang sah dan terdaftar.

Topics
singapura transportasi taksi gelap hukum lta
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News Medan adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.