Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya isu miring yang menyebutkan adanya oknum personel kepolisian di Kota Medan meminta tebusan uang tunai sebesar Rp 30 juta per orang. Uang tersebut disebut-sebut sebagai syarat pembebasan sejumlah terduga pelaku yang terjaring dalam razia kasus prostitusi di wilayah hukum setempat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis awak media, isu liar ini bermula dari unggahan berisikan kolase foto dan narasi penggerebekan sebuah tempat spa di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat. Dalam narasi tersebut, pengunggah mengeklaim bahwa dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya dibebaskan setelah menyerahkan sejumlah uang pelicin.
Menanggapi rumor yang mencatut institusinya, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak langsung angkat suara memberikan klarifikasi tegas. "Tidak benar," ujar Budiman saat membantah tudingan adanya permintaan uang suap oleh anggotanya.
Berdasarkan laporan kepolisian, penggerebekan di tempat spa tersebut dilakukan pada 18 Juli 2026 setelah petugas menerima informasi valid terkait praktik terselubung. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan empat orang yang terdiri dari seorang kasir, dua petugas kebersihan, dan seorang terapis.
Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa pemulangan tiga orang saksi murni didasarkan pada prosedur hukum karena tidak ditemukan adanya keterlibatan pidana. Polisi hanya menetapkan kasir berinisial C sebagai tersangka karena perannya yang aktif melakukan negosiasi layanan terlarang kepada para pengunjung.
Sementara itu, salah satu pekerja yang sempat diamankan berinisial Iyan turut memberikan kesaksian senada untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial. "Nggak ada minta. Kami juga tidak ada mengasih ke pihak kepolisian Rp 30 juta itu," tegas Iyan yang mengaku saat kejadian tengah sibuk mengepel lantai.