Mahkamah Konstitusi secara tegas memutuskan bahwa permohonan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan penting ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan amar putusan yang disampaikan oleh majelis hakim, pengadilan mengabulkan eksepsi pihak termohon khususnya yang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, untuk eksepsi lainnya ditolak oleh majelis hakim, sebelum akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa pokok permohonan tidak dapat diterima.
Berdasarkan analisis tim redaksi, kasus ini bermula ketika sebanyak 12 orang pemohon secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa terkait pemenuhan syarat pendidikan SLTA Gibran dalam ajang Pilpres 2024. Para pemohon tersebut di antaranya melibatkan nama-nama seperti Brahma Aryana, Denny Indrayana, hingga sejumlah purnawirawan dan tokoh masyarakat.
Perjalanan perkara ini ditandai dengan diterbitkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon dengan nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026. Berkas tersebut kemudian berlanjut ke tahap registrasi resmi dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 setelah melalui serangkaian verifikasi administratif yang ketat oleh Kepaniteraan MK.
Dalam materi gugatannya, pihak pemohon sempat menyoroti kejanggalan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri serta perubahan norma dalam peraturan KPU yang mengatur pengecualian syarat fisik ijazah. Namun, seluruh rangkaian bukti dan dokumen awal tersebut akhirnya mentok setelah majelis hakim mengeluarkan putusan final yang mengakhiri sengketa hukum ini.