Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan korban bencana di Pengadilan Tipikor pada PN Medan kembali mencuri perhatian publik. Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karokaro menghadirkan dua ahli guna menguliti aspek hukum pidana dan validitas audit kerugian keuangan negara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam persidangan tersebut, Ahli Hukum Pidana Dr Berlian Simarmata bersama Ahli Audit Sudirman memaparkan sejumlah kejanggalan dalam konstruksi hukum yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir itu di hadapan Majelis Hakim.
Berdasarkan analisis tim redaksi, perdebatan terkait pasal dakwaan dan metode audit ini menjadi titik krusial yang menentukan arah keadilan dalam kasus penyaluran dana bantuan sosial bagi ratusan kepala keluarga korban banjir bandang di Kecamatan Harian tersebut.
"Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, padahal ketentuan penutup menunjukkan bahwa Pasal 3 tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi," ujar Rudi Zainal Sihombing selaku bagian dari tim penasihat hukum terdakwa.
Selain persoalan pasal, pihak penasihat hukum yang dikomandoi Dwi Ngai Sinaga juga mempertanyakan transparansi audit dari Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.
"Ahli audit menjelaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan tidak bisa langsung dijadikan dasar tanpa klarifikasi langsung kepada penerima manfaat maupun pihak terkait," tegas Dwi Ngai menyoroti prosedur penegakan hukum yang dinilai kurang cermat.