Otoritas persaingan usaha Singapura atau Competition and Consumer Commission of Singapore mencatat rekor dalam penegakan hukum perdagangan yang adil setelah membongkar praktik kecurangan digital berskala masif. Berdasarkan laporan lembaga tersebut, puluhan perusahaan yang mencakup berbagai sektor industri terbukti menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendongkrak reputasi online secara ilegal.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam fase pertama investigasi yang berjalan, tercatat sebanyak 45 pelaku usaha mengakui perbuatan mereka membeli ulasan fiktif dari perusahaan pemasaran digital Reputifly. Menurut pengamatan tim redaksi, praktik semacam ini tidak hanya merusak persaingan pasar yang sehat, tetapi juga mengelabui konsumen yang mengandalkan testimoni digital sebelum melakukan transaksi.
Berdasarkan keterangan resmi otoritas pengawas, jejaring penyedia jasa curang ini dioperasikan oleh Julian Tung Yan Kai melalui beberapa platform seperti BuyReviewSG dan GetReviewSG. Pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan generatif untuk merancang ulasan palsu agar terlihat sangat mirip dengan pengalaman pelanggan asli, lengkap dengan variasi gaya bahasa dan ketidaksempurnaan alami.
Perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah kini diwajibkan untuk menghentikan penggunaan ulasan fiktif, membersihkan jejak digital tersebut, serta memasang permohonan maaf secara terbuka selama enam bulan berturut-turut. Sebagaimana dilaporkan oleh awak media, langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas pasar digital di kawasan tersebut dari praktik perdagangan yang menyesatkan.