Setelah melakukan transaksi jual beli tanah, langkah krusial yang harus segera dilakukan oleh pembeli adalah mengurus proses peralihan hak atau balik nama sertifikat. Hal ini bertujuan agar data kepemilikan tercatat secara sah atas nama pemilik baru serta meminimalisir risiko sengketa hukum di masa mendatang. Namun, berbagai kendala di lapangan kerap muncul, salah satunya ketika pemilik lama meninggal dunia sebelum proses administratif tersebut tuntas.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), peralihan hak atas tanah umumnya dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Oleh karena itu, penanganan situasi ini sangat bergantung pada tahapan transaksi yang telah dilalui sebelum pemilik lama menghembuskan napas terakhir.
Jika pemilik lama meninggal dunia sebelum AJB sempat dibuat, pembeli tidak bisa serta-merta mengajukan balik nama hanya dengan bermodal bukti pembayaran atau kuitansi transaksi. Dalam kondisi ini, pembeli harus melibatkan pihak ahli waris yang sah secara hukum guna mengurus status harta peninggalan tersebut terlebih dahulu.
Mengutip informasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, pengurusan peralihan hak karena pewarisan memerlukan dokumen pendukung seperti sertifikat asli, surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan, serta kartu identitas para ahli waris. Melalui mekanisme ini, tanah warisan dapat dialihkan secara prosedural dengan melibatkan PPAT demi keabsahan hukum.
Sebaliknya, jika Akta Jual Beli (AJB) sudah resmi ditandatangani di hadapan PPAT sebelum pemilik lama meninggal dunia, proses peralihan hak menjadi lebih jelas. Pembeli dapat melanjutkan tahapan pendaftaran balik nama dengan berpedoman pada dokumen AJB yang sah dan berkekuatan hukum tetap.