Loading
Bandar Bola Kabayan News Medan Bandar Bola Kabayan News Medan
/home / berita / Aturan Hukum Rekam Orang di Tempat...
BERITA

Aturan Hukum Rekam Orang di Tempat Umum Pakai Smart Glasses

By Yuda Afandi Butar Butar • 2 min read • 26 September 2026
Seseorang memegang kacamata pintar atau smart glasses yang dilengkapi kamera tersembunyi di bagian bingkai.

Seseorang memegang kacamata pintar atau smart glasses yang dilengkapi kamera tersembunyi di bagian bingkai.

Perkembangan teknologi wearable seperti kacamata pintar atau smart glasses kini memicu perdebatan hangat terkait privasi publik menyusul insiden viral seorang pria yang diduga merekam siswi sekolah di Singapura. Berdasarkan analisis awak media, fenomena ini membuka mata publik bahwa perangkat canggih dengan kamera tersembunyi berpotensi disalahgunakan untuk mengintai tanpa disadari oleh korban.

Menurut penjelasan hukum dari para ahli, merekam di tempat umum tidak secara otomatis dianggap ilegal karena seseorang umumnya tidak memiliki ekspektasi privasi yang mutlak di area terbuka. Kendati demikian, tindakan tersebut dapat berubah menjadi pelanggaran hukum berat apabila dilakukan dengan cara yang bersifat voyeuristik, mengintimidasi, atau melanggar ruang privasi privat.

Sebagaimana dilaporkan oleh para praktisi hukum di Singapura, batasan hukum menjadi sangat jelas ketika aktivitas perekaman melibatkan unsur pelecehan, penguntitan, atau melanggar aturan di bawah Protection from Harassment Act (POHA). "Sulit untuk berargumen bahwa tindakan perekaman voyeuristik yang persisten dilakukan tanpa niat buruk," ungkap Cory Wong selaku direktur Invictus Law menguraikan potensi pelanggaran hukum tersebut.

Selain aksi perekaman itu sendiri, mengunggah rekaman video ke media sosial juga membawa risiko hukum tersendiri jika terbukti menimbulkan keresahan, pencemaran nama baik, atau dikategorikan sebagai tindakan doxxing. Pakar hukum mengingatkan bahwa penyebaran identitas seseorang tanpa izin dengan tujuan mempermalukan atau melecehkan dapat menjerat pelaku ke dalam sanksi hukum yang tegas.

Menanggapi tantangan privasi di era modern ini, sejumlah produsen teknologi mulai berinovasi dengan menyematkan indikator visual yang jelas pada perangkat kacamata pintar guna mencegah praktik perekaman sembunyi-sembunyi. Tim redaksi mengamati bahwa regulasi tidak hanya bergantung pada undang-undang pemerintah semata, melainkan juga standar industri dan kesadaran etika dalam penggunaan teknologi.

Topics
smart glasses hukum privasi singapura teknologi media sosial kriminal
Jurnalis Hukum & Kriminal

Yuda adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.