Terdakwa Penikaman Anak Kepling Sunggal Dituntut 10 Tahun Penjara

Suasana persidangan perkara pembunuhan dan penikaman di Pengadilan Negeri Medan
Suasana persidangan perkara pembunuhan dan penikaman di Pengadilan Negeri Medan
Ringkasan: Arif Al Qurniawan dituntut 10 tahun penjara oleh JPU atas kasus penikaman yang menewaskan anak Kepling Sunggal, Rio Ade Nugraha.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana 10 tahun penjara. Arif dinilai terbukti menikam hingga menewaskan Rio Ade Nugraha, anak kandung Kepala Lingkungan XI Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Kota Medan.

Tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Medan

Baca Juga

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Rahmayani Amir Ahmad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (16/7/2026). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Rahmayani saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.

Kronologi Insiden Penikaman di Medan Sunggal

Peristiwa penikaman itu terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan PAM Tirtanadi, Gang Musolah, Kelurahan Sunggal. Korban bersama dua rekannya tengah mengecek kondisi sungai atas arahan ayahnya, Iwan Lesmana, sebelum bertemu dengan terdakwa.

Perselisihan bermula saat korban mengusir terdakwa yang dinilai kerap mengambil barang warga sekitar. Situasi memanas hingga terdakwa mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya dan menusuk dada korban hingga menembus jantung serta paru-paru.

Agenda Sidang Lanjutan Pembacaan Pleidoi

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat. Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang kemudian menunda persidangan hingga Kamis (23/7/2026).

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (23/7) dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," tutur Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang.