Istana Kepresidenan dan DPR kompak merespons pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan perkara kliennya. Penegasan ini disampaikan pihak Istana dan parlemen di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Tanggapan Mensesneg Terkait Prosedur Hukum
Baca Juga
-
Pegawai Spa di Medan Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Narkoba Happy Water
Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pegawai spa dan pemasoknya karena mengedarkan...
-
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Juru Tulis Togel di Titipapan Medan
Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria berinisial YN (54) yang bertindak sebagai juru...
-
Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Ditunda
PN Medan menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai...
-
Terdakwa Penikaman Anak Kepling Sunggal Dituntut 10 Tahun Penjara
Arif Al Qurniawan dituntut 10 tahun penjara oleh JPU atas kasus penikaman yang menewaskan anak...
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Febrie sepenuhnya harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ia membantah anggapan bahwa proses pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus tersebut harus mendapatkan persetujuan Presiden terlebih dahulu.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).
Penegasan Bebas Intervensi dari Partai Gerindra
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie. Menurutnya, Presiden mendukung agar seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan undang-undang.
"Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Sugiat. Ia meminta seluruh pihak tidak membangun narasi yang mengaitkan kasus tersebut dengan kepala negara.