Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Ditunda

Suasana persidangan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
Suasana persidangan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
Ringkasan: PN Medan menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai karena majelis hakim tidak lengkap.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjungbalai pada Jumat (17/7/2026) siang. Penundaan terjadi karena komposisi majelis hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPU Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan beserta tiga terdakwa lainnya tidak lengkap.

Majelis Hakim Tidak Lengkap

Baca Juga

Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyampaikan langsung penundaan tersebut di Ruang Cakra 8 PN Medan. Ia menjelaskan bahwa berkas putusan berada pada hakim anggota yang berhalangan hadir.

"Hakim lainnya tidak ada dan putusan sama mereka, jadi sidang putusan ditunda ke Senin 27 Juni 2026," ujar Mohammad Yusafrihardi Girsang di ruang sidang.

Tuntutan JPU untuk Para Terdakwa

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua KPU Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Fitra juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni Sekretaris KPU Eka Ansari Siregar, PPK Sri Wahyuni Usman, dan Bendahara Muhammad Ridho Satria masing-masing dituntut 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU juga membebankan uang pengganti khusus kepada Eka Ansari sebesar Rp 132 juta subsider 6 bulan penjara, di mana Rp 115 juta di antaranya sudah dikembalikan. Selain itu, keempat terdakwa dibebankan pembayaran uang pengganti secara tanggung renteng masing-masing Rp 227 juta.

Modus Laporan Fiktif dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari penerimaan dana hibah Pemkot Tanjungbalai senilai Rp 16,5 miliar pada TA 2023 dan 2024. Dari total anggaran tersebut, realisasi penggunaan mencapai Rp 10,8 miliar, sedangkan sisa Rp 5,6 miliar telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,25 miliar akibat mark up belanja barang jasa serta kegiatan tanpa pertanggungjawaban. Para terdakwa terbukti membuat laporan dan kuitansi fiktif untuk perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.