Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahunan di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam media internasional setelah kelompok masyarakat sipil dan masyarakat adat melayangkan gugatan perwakilan kelompok. Berdasarkan laporan The Guardian, gugatan ini diajukan akibat dinilai adanya kelalaian serius dari pemerintah dalam mengendalikan bencana asap yang berdampak luas hingga ke negara-negara tetangga.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Bencana ekologis ini telah menciptakan krisis kesehatan di berbagai wilayah, di mana kabut beracun memaksa penutupan sekolah serta memicu lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan. Dalam dokumen hukum yang didaftarkan, Presiden Prabowo Subianto bersama Gubernur Kalimantan Barat tercatat sebagai bagian dari para pihak tergugat yang dituntut melakukan pemulihan komprehensif.
Sidang perdana yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Pontianak terpaksa ditunda hingga 21 Oktober mendatang karena ketidakhadiran pihak tergugat. Menanggapi situasi tersebut, kuasa hukum penggugat Glorio Sanen menyatakan rasa kecewanya sekaligus memaklumi jika kendala transportasi akibat pekatnya kabut asap menjadi penyebab ketidakhadiran mereka.
Dari analisis awak media, langkah hukum ini mencerminkan desakan publik yang semakin kuat agar negara mengakhiri siklus tahunan pembukaan lahan dengan cara membakar yang sering diasosiasikan dengan industri perkebunan kelapa sawit. Terlebih lagi, hantaman fenomena El Nino yang ekstrem membuat kondisi lahan semakin kering dan memperparah eskalasi krisis lingkungan lintas batas ini.