Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan penting tersebut diketok langsung dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan dari awak media, jalannya sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengesahan diketok, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan memaparkan laporan komprehensif terkait hasil pembahasan RUU SDI, yang kemudian mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir.
Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa Undang-Undang Satu Data Indonesia ini dirancang secara komprehensif dengan memuat 20 bab serta 141 pasal. Regulasi tersebut mengatur secara ketat mengenai data dasar nasional yang dikelola penuh oleh negara sebagai acuan strategis dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, hingga distribusi bantuan sosial.
Selain tata kelola data melalui arsitektur dan manajemen SDI yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga desa, undang-undang ini juga menjadi payung hukum bagi pembentukan lembaga penyelenggara khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Aspek teknologi modern seperti kecerdasan artifisial dan blockchain turut diakomodasi guna menjamin keamanan serta kedaulatan data nasional.
Usai pengesahan undang-undang tersebut, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan persetujuan penetapan dua calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia periode 2026-2031 hasil uji kelayakan Komisi XI DPR RI, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.