Loading
Bandar Bola Kabayan News Medan Bandar Bola Kabayan News Medan
/home / teknologi / Abaikan Aturan Paket Data Hangus,...
TEKNOLOGI

Abaikan Aturan Paket Data Hangus, Operator Seluler Kena Sanksi

By Yuda Afandi Butar Butar • 2 min read • 1 Oktober 2026
Ilustrasi smartphone dengan kuota internet dan paket data seluler

Ilustrasi smartphone dengan kuota internet dan paket data seluler

Dunia telekomunikasi tanah air tengah memanas menyusul peringatan keras yang dilayangkan oleh DPR RI terhadap sejumlah operator seluler. Pasalnya, masih banyak provider yang kedapatan menghanguskan sisa kuota internet pelanggan begitu masa aktifnya berakhir, padahal praktik tersebut jelas menabrak aturan hukum yang berlaku.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital serta Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, regulasi ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku industri seluler tanpa terkecuali.

"Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Komdigi sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa paket data itu tidak boleh hangus ketika masa aktifnya habis. Kalau ada operator yang bandel, itu mesti disentil. Basisnya ini seharusnya sama dengan undang-undang karena ada Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Syamsu dalam keterangannya.

Kendati demikian, pihak legislatif mendorong adanya investigasi menyeluruh sebelum sanksi resmi dijatuhkan. Langkah ini diperlukan untuk membedakan apakah pelanggaran tersebut murni unsur kesengajaan atau sekadar kendala teknis akibat produk lama yang telanjur beredar di pasaran sebelum aturan diberlakukan.

Sebagai solusi di masa transisi, pemerintah telah menyiapkan lima skema kompensasi yang wajib diakomodasi oleh operator agar hak konsumen terlindungi. Skema tersebut meliputi pengembalian sisa kuota, akumulasi, perpanjangan masa tunggu, konversi ke pulsa, hingga pengembalian dana tunai sesuai kebijakan provider.

Dari analisis awak media, penegakan aturan ini menjadi momentum penting untuk menguji komitmen industri telekomunikasi dalam melindungi hak keperdataan konsumen. Jika pengawasan ini berjalan konsisten, maka kerugian sepihak yang selama ini dirasakan masyarakat akibat hangusnya kuota berbayar dapat segera dihentikan.

Topics
operator seluler paket data komdigi dpr ri mahkamah konstitusi teknologi regulasi
Jurnalis Hukum & Kriminal

Yuda adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.