Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah kembali mencuat dan menarik perhatian publik setelah Inspektorat Kabupaten Deliserdang merampungkan hasil investigasi mendalam.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, polemik pengadaan jilbab senilai ratusan juta rupiah yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang ini terindikasi kuat menyalahi prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution, menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan pemeriksaan dan mendapati adanya pelanggaran wewenang yang menyeret seorang pejabat pembuat komitmen berinisial FR.
Sebagaimana dilaporkan, "Dalam pemeriksaan disimpulkan terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan FR. Sebab, ada penyimpangan prosedur pada proses pengadaan barang dan jasa, berupa kelebihan pembayaran harga jilbab," ungkap Edwin kepada awak media.
Proyek pengadaan 15.000 potong jilbab dengan pagu anggaran mencapai Rp525 juta tersebut sebelumnya dialokasikan guna mendukung visi keagamaan daerah melalui kegiatan perwiritan massal yang melibatkan belasan ribu kaum ibu di berbagai kecamatan.
Dari analisis awak media, sorotan tajam publik bermula dari ketidakwajaran harga satuan jilbab yang dipatok senilai Rp35.000 per potong, memicu desakan transparansi hingga akhirnya berujung pada investigasi resmi lembaga pengawasan internal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Inspektorat tidak hanya memproses sanksi disiplin berat bagi FR, tetapi juga merekomendasikan penjatuhan sanksi ringan bagi pihak lain serta memasukkan penyedia barang ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengadaan barang tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan struktur maupun kegiatan TP PKK Kabupaten Deliserdang seperti yang sempat dikhawatirkan masyarakat.