Pemerintah Singapura resmi memperketat regulasi keselamatan kerja di sektor konstruksi menyusul potensi ancaman kebakaran yang kian meningkat secara global. Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, seluruh jaring perancah yang dipasang di bagian luar bangunan wajib memenuhi spesifikasi tahan api mulai 1 Maret 2027 mendatang. Aturan ini dirancang sebagai langkah mitigasi proaktif guna mencegah penyebaran api yang cepat di area proyek pembangunan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan laporan resmi otoritas ketenagakerjaan setempat, kewajiban baru tersebut akan diberlakukan untuk setiap proyek konstruksi yang kontraknya dianugerahi pada atau setelah tanggal 1 Maret 2027. Kebijakan ini berlaku universal tanpa memandang jenis material perancah yang digunakan di lapangan. Dari analisis awak media, langkah tegas ini diambil setelah pemerintah melakukan pengamatan mendalam terhadap insiden kebakaran mematikan di wilayah regional, termasuk tragedi Wang Fuk Court di Hong Kong yang menelan korban jiwa hingga 161 orang.
Dalam keterangannya di acara penghargaan tahunan Workplace Safety and Health Awards, Menteri Negara Ketenagakerjaan Dinesh Vasu Dash menegaskan bahwa standar keselamatan nasional harus selalu beradaptasi dengan risiko baru di tingkat global. "MOM akan menerbitkan surat edaran yang merinci cakupan persyaratan baru, standar uji api yang dapat diterima, serta langkah-langkah kepatuhan termasuk persyaratan pelabelan dan sertifikasi," ujar Dinesh Vasu Dash sebagaimana dikutip dari laporan.
Selain regulasi jaring perancah, pemerintah Singapura juga memangkas batas waktu penggunaan perancah kayu dari yang sebelumnya sembilan bulan menjadi hanya tiga bulan terhitung mulai 1 Januari 2027. Pengurangan durasi ini ditujukan untuk meminimalisir potensi bahaya dari keberadaan material kayu yang mudah terbakar dalam jangka waktu lama. Pengusaha serta pemangku kepentingan industri diimbau untuk segera meninjau jadwal proyek, pengadaan logistik, dan kewajiban kontraktual agar dapat beradaptasi secara optimal sebelum tenggat waktu pemberlakuan aturan baru tersebut.