Sebuah rekaman video yang memperlihatkan tindakan kekerasan seorang anak terhadap ayah kandungnya di Kota Medan, Sumatera Utara, mendadak viral di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman publik. Peristiwa penuh emosi tersebut dilaporkan terjadi persis di halaman depan rumah kediaman mereka, disaksikan langsung oleh anggota keluarga lainnya yang berusaha melerai ketegangan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam tayangan video amatir berdurasi singkat itu, tampak seorang wanita yang belakangan diketahui sebagai kakak pelaku histeris merekam detik-detik mengerikan saat sang ayah terkapar tak berdaya dalam kondisi telungkup di lantai. Perekam video dengan nada bergetar menegaskan bahwa ayahnya telah menjadi korban penganiayaan brutal hingga nyaris merenggut kesadaran, sembari mengancam akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, insiden memilukan ini berlokasi di kawasan Jalan Budi Luhur Lingkungan XIV, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Kepala Lingkungan XIV M Riski Ramon menjelaskan bahwa keributan maut tersebut meletus pada Rabu pagi akibat adanya kesalahpahaman akut antara korban bernama Suyanto yang berusia 63 tahun dengan anak kandungnya berinisial BG yang berusia 32 tahun.
Menurut analisis dari pengamatan tim redaksi, eskalasi emosi yang tidak terkontrol dalam relasi keluarga seringkali memicu tindakan destruktif yang merugikan semua pihak. Ketegangan yang berujung pada aksi penendangan ke arah kepala korban ini menyebabkan korban mengalami luka cukup serius, termasuk rasa nyeri hebat pada bagian dagu serta gigi yang copot akibat hantaman keras.
Keterangan dari para tetangga sekitar turut memperkuat indikasi bahwa hubungan antara pelaku dan sang ayah memang sudah lama tidak harmonis dan kerap diwarnai perselisihan dalam keseharian mereka. Setelah insiden tersebut mencuat dan viral, pihak kelurahan bersama unsur Bhabinkamtibmas langsung bergerak cepat mendatangi lokasi guna meredam situasi agar tidak semakin meluas.
Kendati perbuatan pelaku dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur damai melalui proses mediasi yang diformalkan oleh perangkat kelurahan dan kepolisian setempat. Keluarga sepakat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk merenungi perbuatannya, sehingga laporan resmi ke kepolisian ditiadakan meskipun keberadaan pelaku saat ini masih belum diketahui karena kabur meninggalkan rumah.