Kawasan bantaran Sungai Ciliwung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendadak menjadi sorotan publik menyusul pembongkaran paksa sejumlah bangunan yang berdiri di zona terlarang tersebut. Sebanyak 13 bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong diratakan dengan tanah menggunakan alat berat ekskavator pada Rabu, 30 September 2026. Penertiban ini dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk memeriksa dugaan pelanggaran tata ruang di area sempadan sungai.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan penelusuran di lapangan, bangunan-bangunan tersebut ternyata berdiri tanpa izin resmi dan tidak tercatat dalam arsip Barang Milik Negara. Dari total 13 bangunan, sebanyak 10 unit dibangun secara swadaya oleh pihak tertentu dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas mewah layaknya hunian pribadi. Saat petugas melakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan fasilitas yang memanjakan penghuninya seperti perabot rumah tangga lengkap, ruang fitness, meja tenis, hingga simulator golf.
Temuan mengejutkan juga didapatkan oleh tim pengawas saat memeriksa bagian dalam bangunan, termasuk adanya botol minuman keras yang disimpan rapi di dalam kulkas. Pengamat tata kota menilai keberadaan bangunan permanen di bantaran sungai merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup. Pemanfaatan ruang sempadan secara ilegal ini dikhawatirkan dapat menghambat fungsi utama sungai sebagai jalur evakuasi air saat musim hujan.
Pemerintah sendiri telah menegaskan aturan ketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang keras pendirian bangunan di kawasan sempadan dan bantaran sungai. Area tersebut seharusnya berfungsi sebagai ruang penyangga ekosistem serta pelindung dari ancaman banjir. Dengan adanya tindakan tegas ini, awak media mencatat perlunya pengawasan yang lebih ketat dari instansi berwenang agar aset negara dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.