Pemerintah Singapura resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan dengan jumlah karyawan di atas 200 orang untuk mempekerjakan tenaga Human Resources atau HR bersertifikat profesional. Kebijakan strategis ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2028 mendatang guna meningkatkan standar profesionalisme di sektor ketenagakerjaan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Singapura, langkah ini dirancang untuk menyongsong pembaruan regulasi tempat kerja, termasuk Undang-Undang Keadilan di Tempat Kerja yang segera diterapkan. Berdasarkan data resmi, terdapat sekitar 2.000 perusahaan di negeri merlion tersebut yang memenuhi kriteria ukuran tenaga kerja tersebut.
Menteri Negara untuk Ketenagakerjaan Foo Cexiang menyatakan bahwa kehadiran tenaga HR profesional bersertifikat sangat krusial di tengah kompleksitas keputusan tenaga kerja yang semakin dipengaruhi oleh teknologi modern. "As technology makes workforce decisions more complex, this foundation of trust matters much more," ujarnya dalam sebuah forum resmi di Singapura.
Selain kewajiban sertifikasi, laporan tripartit juga mendorong penerapan transformasi AI yang berpusat pada manusia atau people-centred AI transformation bagi dunia usaha. Tim analisis awak media mencatat bahwa inisiatif ini bertujuan agar adopsi teknologi kecerdasan buatan di perusahaan tetap memperhatikan kesejahteraan serta pengembangan karier para pekerja.
Sebagai bentuk dukungan nyata, pemerintah setempat akan memberikan tambahan subsidi biaya sertifikasi serta menyediakan berbagai panduan praktis bagi dunia usaha. Langkah komprehensif ini diharapkan mampu melipatgandakan jumlah profesional HR bersertifikat di Singapura sekaligus memperkuat daya saing tenaga kerja nasional.