Komisi V DPR RI secara tegas menyoroti mekanisme penunjukan konsultan independen yang bertugas mengawasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum jalan tol. Berdasarkan pengamatan dan analisis mendalam awak media, sorotan ini mengemuka lantaran proses pemilihan hingga pembayaran konsultan tersebut justru dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol yang menjadi objek pengawasan itu sendiri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan kritikan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurut pandangannya, sistem yang berlaku saat ini sarat akan celah konflik kepentingan karena pihak yang diawasi memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk dan membiayai pengawasnya.
"Kalau konsultan itu untuk mengawasi BUJT, masa BUJT yang tunjuk? Kalau saya yang tunjuk konsultan saya, kan ada conflict of interest saya sama konsultan yang saya tunjuk. Ini menimbulkan persoalan kalau menurut saya," ujar Lasarus di hadapan forum rapat.
Sebagai solusi konkret, pimpinan Komisi V DPR RI tersebut mengusulkan agar pembiayaan konsultan pengawas dialihkan sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan keterlibatan langsung negara dalam hal pendanaan dan penunjukan, pengawasan terhadap kinerja badan usaha di sektor jalan tol diyakini bisa berjalan jauh lebih independen serta objektif.
"Kenapa enggak negara biayai aja? Kita siapkan APBN, Pak. Enggak usah ngarep duit-nya teman-teman BUJT," tambahnya menegaskan urgensi independensi pengawasan.
Isu krusial ini mencuat ketika Panitia Kerja Jalan Tol mendalami efektivitas penegakan aturan Standar Pelayanan Minimum. Meskipun regulasi telah mengatur sanksi tegas hingga pemutusan masa konsesi bagi badan usaha yang melanggar, tim redaksi mencatat bahwa penjatuhan sanksi terberat tersebut masih belum pernah dieksekusi secara nyata di lapangan.
Sementara itu, Badan Pengatur Jalan Tol memaparkan data evaluasi mandiri atau self-assessment yang telah dilakukan oleh para pengelola jalan tol per 31 Agustus 2026. Berdasarkan laporan resmi instansi terkait, capaian evaluasi mandiri tersebut telah menyentuh angka 99,99 persen, sedangkan proses verifikasi lapangan oleh pihak balai baru merealisasikan 91,11 persen.