Masalah kebersihan lingkungan dan darurat sampah kembali menjadi sorotan serius di ibu kota Provinsi Sumatra Utara. Anggota DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, secara tegas meminta seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan kesadaran untuk tidak lagi membuang sampah secara sembarangan, khususnya ke alur parit dan badan sungai yang menjadi pemicu utama bencana banjir.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan awak media, imbauan penting tersebut disuarakan ketika David Roni melaksanakan agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan. Kegiatan penyuluhan hukum daerah ini dilangsungkan di kawasan Jalan Pintu Air, Gang Selamat, Kelurahan Siti Rejo I, Kecamatan Medan Kota.
Dalam pemaparannya, politisi tersebut mengingatkan kembali bahwa bencana banjir besar yang sempat melanda Kota Medan pada November 2025 silam harus dijadikan pelajaran berharga. Berdasarkan analisis tim redaksi, membuang limbah rumah tangga ke saluran air secara masif memperparah pendangkalan sungai dan menghambat laju drainase perkotaan.
"Banjir tersebut tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan ke parit maupun sungai," tegas David di hadapan warga yang hadir dari daerah pemilihan meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai, dan Medan Kota.
Sementara itu, Direktur Bank Sampah Kota Medan sekaligus perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Indra Utama Pohan, memaparkan secara rinci substansi krusial yang termuat di dalam regulasi daerah tersebut. Dari total 37 pasal yang berlaku, terdapat poin esensial pada Pasal 32 yang secara mutlak melarang tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Masih banyak masyarakat yang tidak mau membayar uang sampah. Ketika melihat tanah kosong, berhenti, melihat kiri kanan, lalu sampah dibuang. Di kawasan padat penduduk juga masih terjadi," ungkap Indra menyoroti rendahnya kesadaran sebagian warga.
Tidak sekadar imbauan moral, aturan ini juga memuat sanksi administratif dan hukum yang sangat mengikat bagi para pelanggar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35, individu yang kedapatan membuang sampah sembarangan terancam hukuman denda maksimal mencapai Rp10 juta atau kurungan penjara selama enam bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut.
Bahkan, sanksi yang jauh lebih berat diberlakukan bagi badan usaha atau korporasi. Berdasarkan ketentuan peraturan, perusahaan yang terbukti membuang limbah sembarangan dapat dikenakan sanksi denda finansial hingga menyentuh angka Rp50 juta.
Di sisi lain, tantangan pengelolaan kebersihan di kota besar ini semakin kompleks mengingat volume harian sampah di Kota Medan mencapai sekitar 2.000 ton per hari. Persoalan tersebut kian pelik akibat keterbatasan operasional dan kondisi armada truk pengangkut sampah yang sebagian besar sudah mengalami kerusakan dimakan usia.
Sebagai langkah solutif, pihak Dinas Lingkungan Hidup merencanakan penambahan armada baru secara bertahap guna mengoptimalkan layanan kebersihan publik di berbagai kawasan. "Tahun ini semoga Medan mengadakan 27 truk sampah baru dari Jawa dan tahun depan 46 unit. Saya mohon peserta sosper membayar uang sampah dan jangan membuang sampah sembarangan," pungkas Indra.