Penyelidikan kasus kematian tragis Winda Lorenza Gowasa yang merupakan mantan istri dari Brigadir I terus menunjukkan perkembangan signifikan setelah resmi naik ke tingkat penyidikan. Berdasarkan laporan yang dihimpun, aparat penegak hukum kini menerapkan pasal sangkaan alternatif guna mengusut tuntas insiden yang menyita perhatian publik ini secara mendalam.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut keterangan resmi dari Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Manurung, pihak penyidik mencantumkan pasal sangkaan yang mencakup ancaman hukum terkait tindak pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. "Sangkaan alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP," ujar Valentino memberikan kejelasan hukum terkait perkara tersebut kepada awak media.
Berdasarkan analisis tim redaksi, penerapan dua pasal alternatif ini mengindikasikan bahwa penyidik masih mendalami dua kemungkinan motif di balik kematian korban, yakni dugaan tindak pidana pembunuhan biasa maupun unsur yang berkaitan dengan dorongan atau penghasutan orang lain untuk melakukan bunuh diri. Langkah ini dinilai strategis untuk mengakomodasi berbagai temuan di lapangan yang masih terus diuji kebenarannya.
Meskipun status perkara telah dinaikkan menjadi penyidikan umum, pihak berwenang memastikan bahwa hingga saat ini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan. Sebagaimana disampaikan oleh Valentino Manurung, proses hukum masih berada dalam tahap pengumpulan alat bukti yang komprehensif sebelum melangkah ke tahap penetapan subjek hukum.
Di sisi lain, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini didasarkan pada laporan tipe A yang dibuat secara internal oleh kepolisian menyusul temuan mayat korban. Menurutnya, langkah ini diambil guna mempermudah berbagai upaya hukum lanjutan termasuk tindakan paksa dan penyitaan dokumen yang diperlukan.
Sebagaimana diketahui publik, Winda Lorenza Gowasa ditemukan tak bernyawa di dalam kamar mandi rumah orang tua Brigadir I yang terletak di kawasan Medan Helvetia pada awal Agustus lalu. Kendati kepolisian sempat menduga korban mengakhiri hidupnya menggunakan senjata api, pihak keluarga korban secara tegas menyatakan adanya sejumlah kejanggalan di balik peristiwa berdarah tersebut yang kini tengah diperjuangkan melalui jalur hukum terpisah di Polda Sumut.