Loading
Kabayan News Medan Kabayan News Medan
/home / berita / BNNP Sumut Bongkar Pabrik Pod Getar,...
BERITA

BNNP Sumut Bongkar Pabrik Pod Getar, Bahan Baku Impor Kamboja

By Yuda Afandi Butar Butar • 2 min read • 31 Juli 2026
Barang bukti pod getar dan peralatan peracikan yang disita oleh BNNP Sumut

Barang bukti pod getar dan peralatan peracikan yang disita oleh BNNP Sumut

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara membongkar praktik industri rumahan pembuatan rokok elektrik yang mengandung zat narkotika jenis etomidate atau yang populer disebut pod getar di Kota Medan. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, modus operandi peredaran narkotika jenis baru ini menunjukkan tren perpindahan metode sindikat gelap dalam memanfaatkan tren gaya hidup masa kini.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran liquid vape mencurigakan di wilayah Sumatera Utara. Dari analisis awak media, aliran bahan baku yang berasal langsung dari Kamboja mengindikasikan adanya jaringan internasional yang sengaja menyelundupkan zat berbahaya tersebut untuk menyasar kalangan muda.

Tim Pemberantasan BNNP Sumut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya meringkus seorang pria berinisial T di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Petisah. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Honda Jazz RS miliknya, petugas mendapati sejumlah cartridge siap edar yang disimpan rapi di dalam kotak tisu.

Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas untuk mengamankan tiga orang rekan berinisial J, A, dan S yang berperan mulai dari pengedar hingga kurir lapangan. Berdasarkan keterangan resmi, para kurir tersebut mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengantaran pesanan yang menggunakan sistem transaksi cash on delivery.

Dalam penggeledahan lanjutan di rumah pelaku yang berada di Deli Serdang dan Kota Medan, petugas menemukan ratusan cartridge siap edar serta berbagai peralatan peracikan mandiri. Mengutip laporan resmi petugas, lokasi tersebut disulap menjadi tempat produksi ilegal lengkap dengan alat suntik, botol liquid biasa, hingga stiker merek palsu untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Kantor BNNP Sumut dan dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk semakin waspada terhadap berbagai bentuk peredaran narkotika berkedok gaya hidup modern yang kian marak di tengah masyarakat.

Topics
bnnp sumut pod getar narkotika medan kamboja etomidate hukum kriminal
Jurnalis Hukum & Kriminal

Yuda adalah jurnalis yang fokus meliput isu-isu hukum dan kriminalitas. Lulusan Universitas Indonesia (UI), ia memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Tulisannya menjadi rujukan bagi pembaca yang ingin memahami kompleksitas hukum dan kasus-kasus kriminal.